|
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang
Pengangkatan
Tenaga Honorer
Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai
ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon
Pegawai
Negeri Sipil dilakukan
secara
bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005
tentang
Pengangkatan Tenaga
Honorer
Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang . . .
-
2 -
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2000
tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4015)
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor
98
Tahun
2000
tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6.
Peraturan . . .
-
3 -
6. Peraturan Pemerintah
Nomor
9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor
48
Tahun
2005
tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah
Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005
Nomor
122,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1.
Penjelasan . . .
-
4 -
1. Penjelasan Pasal 3
ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah
ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga
honorer
yang
dibiayai
dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai pegawai tidak
tetap
atau
sebagai
tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat
diangkat
menjadi
Calon
Pegawai Negeri Sipil setelah
melalui
pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan:
a.
usia . . .
-
5 -
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak
diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur,
Bupati
atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus
yang dibutuhkan oleh negara tetapi
tidak
tersedia
di
kalangan
Pegawai
Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari
2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4)
ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli
tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran
2014.
4.
Ketentuan . . .
-
6 -
4. Ketentuan
Pasal
6
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga
honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah
ini
dilakukan
secara bertahap dan sesuai
dengan kebutuhan
dan kemampuan keuangan negara
mulai formasi Tahun
Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah dan penghasilannya
tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi
sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
5. Di antara Pasal
6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2)
Seleksi . . .
-
7 -
(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian
tertulis
di
lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan
untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian
tertulis
kompetensi
dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas
kelulusan (passing
grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan
memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6)
Pengumuman . . .
-
8 -
(6) Pengumuman kelulusan
ujian
tertulis
kompetensi
dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara
berdasarkan nilai
hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa
pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan
tes kompetensi bidang
(profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi
ujian dari instansi
pembina
jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan
jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan
redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak
memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
. . .
-
9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR
SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2012 NOMOR 121
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007 antara lain ditentukan
bahwa pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005
dan paling lambat
selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer
yang
penghasilannya
dibiayai
oleh
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa dalam kenyataannya setelah
dilakukan evaluasi sampai
dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur
tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Untuk . . .
-
2 -
Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber
daya manusia
aparatur
pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil akan
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga
honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan
melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer
yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer
yang memenuhi syarat sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor
48
Tahun
2005
tentang
Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia telah mengeluarkan
Surat
Edaran
Nomor
05
Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang
Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja
di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan
pendataan
tenaga
honorer yang
bekerja
di
lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga
honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori
I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
atau
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang
berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah
19
(sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari
2006.
b.
Kategori . . .
- 3 -
b. Kategori
II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada tanggal
31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah
19
(sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam)
tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah
ini merupakan perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
48
Tahun
2005
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menyelesaikan
tenaga
honorer
yang
dinyatakan
memenuhi syarat, baik syarat
administratif
maupun
syarat
lain
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat
(2) Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a.
bagi . . .
-
4 -
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga
honorer yang tidak
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi
Tahun Anggaran
2014,
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan paling rendah 19 (sembilan
belas)
tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai
Negeri
Sipil:
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga
honorer yang tidak dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi
Tahun Anggaran
2014,
mempunyai . . .
-
5 -
mempunyai masa kerja
paling
sedikit
1
(satu)
tahun pada
31 Desember 2005 dan sampai
saat pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil
masih
bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang
memenuhi persyaratan Peraturan
Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
- 6 -
Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5318